Jakarta - Sidang gugatan class action terkait kenaikan harga BBM digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Presiden SBY (tergugat) dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (penggugat) diminta mediasi selama 22 hari.
"Hakim menunjuk Renolis Sutowo sebagai mediator," kata ketua majelis hakim, Panusunan Harahap, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (26/6/2008) pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.10 WIB.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 24 Juli 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum SPR, Habiburokhman, mengatakan SPR meminta agar majelis hakim membatalkan kenaikan harga BBM. Kedua, meminta Presiden SBY meminta maaf kepada rakyat. Ketiga, meminta Presiden SBY membayar ganti rugi immateril Rp 1 triliun. "Mediasi hanya membuang waktu," ujar Habiburokhman.
Sementara kuasa hukum SBY, Tonny Sinai, akan menunggu hasil mediasi. "Kalau memang mediasi gagal. Pada prinsipnya kita siap," ujar Tonny.
(aan/nrl)