"KPU siap menerima pendaftaran calon perseorangan anggota DPD," ujar anggota KPU Endang Sulastri dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2008).
Endang menjelaskan syarat dukungan diberikan dalam bentuk fotokopi KTP. Untuk provinsi dengan penduduk 1-5 juta orang, minimal 2.000 KTP. Provinsi dengan 5-10 juta orang, minimal 3.000 KTP, provinsi dengan 10-15 juta orang minimal 4.000 KTP, provinsi lebih dari 15 juta orang, 5.000 KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bakal calon juga diberi kesempatan selama 7 hari jika ada berkas yang masih kurang. Lebih dari itu calon dianggap gugur secara administratif. KPU berharap sudah bisa menetapkan daftar calon pada 27 Oktober 2008.
KPU juga berharap judicial review UU No 10/2008 tentang pemilu legislatif tidak mempengaruhi jadwal tahapan Pemilu.
"Kita akan tetap berupaya agar pentahapan itu sesuai dengan peraturan KPU No 9/2008," ujar anggota KPU yang lain, Syamsul Bahri.
(rdf/fay)











































