"Saya telah berulang kali mengatakan kalau saya pikir hukuman mati harus diterapkan dalam situasi yang sangat sempit untuk kejahatan paling kejam," kata Obama dalam konferensi pers di Chicago.
Dikatakan Obama, pemerkosaan seorang anak kecil merupakan kejahatan biadab. Sehingga negara bagian bisa menjatuhkan hukuman mati karena itu tidak melanggar konstitusi AS. Demikian seperti dilansir kantor berira Reuters, Kamis (26/6/2008).
Pernyataan Obama tersebut menanggapi putusan MA yang menolak hukuman mati untuk pemerkosa anak yang ditetapkan pengadilan Louisiana. Putusan MA ini mengabulkan gugatan banding yang dilakukan Patrick Kennedy, pria berusia 43 tahun yang divonis mati di Louisiana karena memperkosa putri kekasihnya yang baru berumur 8 tahun.
Dalam putusannya, MA melarang hukuman mati tak peduli semuda apapun usia si anak, berapa kali si anak diperkosa, berapa banyak anak yang diperkosa pelaku serta bagaimanapun sadisnya pemerkosaan itu.
Obama telah lama mendukung hukuman mati namun dia kerap mengkritik cara vonis mati itu dijatuhkan.
(ita/nrl)











































