Dalam putusannya, MA menyatakan konstitusi AS melarang penetapan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan seorang anak yang tidak mengakibatkan kematian korban.
Putusan MA ini mengabulkan gugatan banding yang dilakukan Patrick Kennedy, pria berusia 43 tahun yang divonis mati di Louisiana karena memperkosa putri kekasihnya yang baru berumur 8 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa tahun belakangan, banyak negara bagian AS yang telah memperketat legislasi terhadap pemerkosa anak. Termasuk menerapkan hukuman maksimal 25 tahun penjara untuk pelaku.
Bahkan beberapa negara bagian telah memperkenalkan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan anak, biasanya untuk yang sudah berulang kali melakukannya. (ita/nrl)











































