AS Tolak Hukuman Mati untuk Pemerkosa Anak

AS Tolak Hukuman Mati untuk Pemerkosa Anak

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 09:44 WIB
Washington - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat menolak hukuman mati pada pelaku pemerkosaan terhadap anak. Menurut MA, hukuman mati harus dijatuhkan pada kasus-kasus pembunuhan.

Dalam putusannya, MA menyatakan konstitusi AS melarang penetapan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan seorang anak yang tidak mengakibatkan kematian korban.

Putusan MA ini mengabulkan gugatan banding yang dilakukan Patrick Kennedy, pria berusia 43 tahun yang divonis mati di Louisiana karena memperkosa putri kekasihnya yang baru berumur 8 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, MA melarang hukuman mati tak peduli semuda apapun usia si anak, berapa kali si anak diperkosa, berapa banyak anak yang diperkosa pelaku serta bagaimanapun sadisnya pemerkosaan itu. Demikian seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (26/6/2008).

Beberapa tahun belakangan, banyak negara bagian AS yang telah memperketat legislasi terhadap pemerkosa anak. Termasuk menerapkan hukuman maksimal 25 tahun penjara untuk pelaku.

Bahkan beberapa negara bagian telah memperkenalkan hukuman mati untuk kasus pemerkosaan anak, biasanya untuk yang sudah berulang kali melakukannya. (ita/nrl)


Berita Terkait