"Dalam pernyataannya, tidak ada permintaan maaf. Padahal polisi sudah melakukan pelanggaran dengan menangkap Nico yang berusia di bawah umur dan jelas-jelas tidak melakukan aksi anarkis," kata Hendrik Sirait, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), yang juga mendampingi keluarga Nico kepada detikcom, Kamis (26/6/2008).
Padahal, lanjut dia, kekerasan yang dilakukan polisi terhadap Nico saat aksi demo berbuntut rusuh pada 24 Juni lalu telah melanggar KUHP, Konvensi Internasional, dan UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prioritas kita prespektifnya ke anak. Kalau main langsung cepat tapi berdampak negatif pada anak buat apa, ya kita tunda dulu. Kalau praperadilan belum sampai ke sana. Tetapi tidak tertutup kemungkinan. Proses itu akan tergantung dari respons polisi," urainya.
Pada Rabu 25 Juni 2008, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menegaskan bawahannya tidak salah tangkap saat menciduk pelaku rusuh di depan DPR. (fiq/nrl)











































