"Padahal, pasca reformasi aparat polisi dituntut untuk tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan dan yang melanggar HAM ketika menghadapi aksi demonstrasi maupun demonstran, termasuk menangkapi para demonstran," kata Ketua Pusat Informasi dan Jaringan Aksi Reformasi (Pijar), Ario Adityo.
Hal itu dia sampaikan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (26/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, penangkapan terhadap para aktivis merupakan pemasungan terhadap hak asasi manusia. Ironisnya, penangkapan terhadap para aktivis justru terjadi di era reformasi, dimana kebebasan berpendapat dan berkumpul dijamin penuh oleh konstitusi.
"Untuk itu kami menuntut dibebaskannya seluruh aktivis yang ditangkap dan ditahan oleh polisi selama aksi demonstrasi anti kenaikan harga BBM, baik di Jakarta maupun di kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya.
(fiq/ptr)











































