Jaksa Agung Copot Anak Buah Lagi

Jaksa Agung Copot Anak Buah Lagi

- detikNews
Kamis, 26 Jun 2008 06:07 WIB
Jakarta - Sejumlah pejabat Kejaksaan Agung tengah dag-dig-dug hari ini. Mereka yang dinilai terkait dengan Artalyta Suryani akan dicopot dari jabatannya hari ini.

Rencananya, pencopotan itu akan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2008).

Penggantian pejabat itu merupakan buntut dari terkuaknya rekaman percakapan telepon antara Artalyta Suryani dengan sejumlah petinggi Kejagung. Rekaman itu diputar beberapa kali oleh jaksa KPK pada sidang Artalyta yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap Rp 6 miliar itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman itu, ada percakapan antara Artalyta dengan jaksa Urip Tri Gunawan dan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman. Diperdengarkan pula rekaman kontak telepon Artalyta dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso, beberapa saat setelah jaksa Urip ditangkap KPK, 2 Maret 2008.

Rekaman suara Artalyta-Untung itulah yang menyebut-nyebut sejumlah nama petinggi jajaran kejaksaan. Mulai dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto hingga Djoko Widodo yang saat ini menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Muncul pula nama Ketua KPK Antasari Azhar dan Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono.

Janji Hendarman untuk mencopot anak buahnya yang dinilai melanggar disiplin PNS itu diungkapkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR Rabu 25 Juni kemarin. Saat itu, Hendarman mengaku sudah mengantongi nama-nama yang akan dicopot.

Meski belum diungkapkan, namun hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo sudah menyebut nama-nama yang terindikasi melanggar disiplin PNS.

Salah satu nama yang disebut itu adalah Untung Udji. Pada 20 Juni 2008, Jamwas menyebut timnya sudah menemukan bukti awal terjadinya pelanggaran yang dilakukan Untung. Mantan Kajati DKI Jakarta itupun terindikasi melanggar PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, indikasi pelanggaran Jamintel Wisnu Subroto yang namanya juga muncul dalam skenario penangkapan Artalyta belum ditemukan. Menurut Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, hal itu karena Wisnu hanya disebut namanya dalam percakapan Artalyta-Untung.

Siapakah dari kedua pejabat eselon dua ini yang akan mengikuti jejak Kemas Yahya dan M Salim? Kita tunggu kejutan Hendarman. (fiq/fiq)


Berita Terkait