Pembelaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Jansen Hutasoit, dalam rapat kerja (raker) dengan jajaran Kejagung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Jansen pun meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji mempertimbangkan keputusannya untuk mengganti pejabat yang terlibat dengan Artalyta, orang dekat Sjamsul Nursalim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mengalami kesulitan atau kesusahan, kata Jansen, pasti akan meminta bantuan kepada siapa saja yang dapat membantu. Itu merupakan naluri setiap manusia.
Menurut Jansen, rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan sejumlah pejabat Kejagung telah dihakimi masyarakat. Dia berharap kasus ini dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
"Jangan dulu karena saya nggak enak kalau ada penghukuman. Karena ini kan terjadi di kandang sendiri," ujar Jansen.
"Saya dengar nanti (Kamis 26 Juni) akan ada keputusan. (Padahal) pengadilan saja belum. Itu mendahului asas keadilan," pungkasnya. (ptr/fiq)










































