Korupsi Rp 17 M, Camat Pulogadung Ditahan

Korupsi Rp 17 M, Camat Pulogadung Ditahan

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 20:15 WIB
Jakarta - Camat Pulogadung Jakarta Timur, Iwan, harus meringkuk di LP Cipinang sebagai tahanan Kejati DKI Jakarta. Iwan diduga melakukan korupsi pembangunan waduk Rawa Babon senilai Rp 17 miliar.
 
"Dia resmi ditahan hari ini. Sekarang di LP Cipinang," kata Kajati DKI Harry Hermansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
 
Proses dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek pembebasan tanah untuk proyek pengadaan waduk di Rawa Babon pada 2006 lalu. Saat itu, Iwan menduduki jabatan Camat Ciracas.
 
"Kita juga telah menahan 2 (tersangka) lainnya sejak 2 minggu lalu yaitu kuasa pengguna anggaran bernama Wilson, dan Lurah Kelapa Dua Wetan Sunaryono," jelasnya.
 
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang korupsi. "Ancamannya (maksimal) 20 tahun penjara," jelasnya.
 
Harry melanjutkan bahwa kemungkinan kasus ini akan terus berkembang  dengan memburu tersangka lain. "Kita menyelidiki itu," tandasnya.
(ndr/fiq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads