"Dia resmi ditahan hari ini. Sekarang di LP Cipinang," kata Kajati DKI Harry Hermansyah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Proses dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek pembebasan tanah untuk proyek pengadaan waduk di Rawa Babon pada 2006 lalu. Saat itu, Iwan menduduki jabatan Camat Ciracas.
"Kita juga telah menahan 2 (tersangka) lainnya sejak 2 minggu lalu yaitu kuasa pengguna anggaran bernama Wilson, dan Lurah Kelapa Dua Wetan Sunaryono," jelasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang korupsi. "Ancamannya (maksimal) 20 tahun penjara," jelasnya.
Harry melanjutkan bahwa kemungkinan kasus ini akan terus berkembang dengan memburu tersangka lain. "Kita menyelidiki itu," tandasnya.
(ndr/fiq)











































