Jaksa Pemeras di Sumsel Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jaksa Pemeras di Sumsel Dijatuhi Hukuman Disiplin

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 19:56 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dijatuhi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung. Jaksa berinisial 'H' itu dinilai melanggar disiplin PNS dengan memeras tersangka kasus korupsi di Palembang.

"Dia sudah diberi sanksi. Sudah dijatuhi hukuman disiplin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung BD Nainggolan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).

Namun, Nainggolan tidak dapat menjelaskan apakah hukuman itu adalah tergolong dalam hukuman disiplin ringan atau berat.

H diduga memeras
Direktur Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang, Syamsul Bahri, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Polsri pada 2006 dan dana non reguler Polsri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsul dimintai uang senilai Rp 600 juta oleh jaksa H. Jika tidak dipenuhi, H mengancam akan memenjarakan Syamsul.

Menurut Nainggolan, jaksa H termasuk dalam daftar pegawai Kejagung dan jaksa yang dijatuhi sanksi selama kurun waktu 2007-2008. Jumlahnya 214 orang dengan rincian 149 jaksa dan 65 pegawai tata usaha.

"Jamwas sudah menerima laporan adanya dugaan pemerasan sejak 2007. Kemudian dilakukan pemeriksaan," kata Nainggolan.

Jaksa Burdju

Selain jaksa H, hukuman disiplin juga dijatuhkan kepada 2 jaksa pemeras mantan Dirut Jamsostek Ahmad Junaidi. Mereka adalah Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.

Jaksa Burdju dan Cecep yang meminta uang Rp 550 juta kepada Ahmad Junaidi divonisย  penjara selama 20 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2007.
(fiq/asy)


Berita Terkait