Jampidsus: Tawaran 'Joker' Sulit

PK Kasus Bank Bali

Jampidsus: Tawaran 'Joker' Sulit

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 18:39 WIB
Jakarta - Hingga kini, Kejagung belum juga mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus Bank Bali. Tawaran Joko S Tjandra alias Joker untuk mengembalikan dana hak tagih (cessie) dinilai sebagai tawaran sulit.

"Belum, sabar, ini keputusan yang sulit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).

Menurut Marwan, Kejagung memiliki dua opsi. Jika mengajukan PK dan berhasil, maka bukan hanya uang negara yang bisa diperoleh, namun juga bisa menyeret bos PT Era Giat Prima (EGP) itu ke penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma kalau gagal, sama sekali nggak dapat. Dua-duanya. Tapi kalau kita terima (tawaran Joko), berarti kita tidak PK, tetapi orangnya tidak bisa kita pidanakan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung ini.

"Kita itu ingin cari yang mengeliminasi seminimal mungkin kegagalan. Kita kan pinginnya untuk kepentingan negara," pungkasnya. (fiq/ken)



Berita Terkait