"Belum, sabar, ini keputusan yang sulit," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Menurut Marwan, Kejagung memiliki dua opsi. Jika mengajukan PK dan berhasil, maka bukan hanya uang negara yang bisa diperoleh, namun juga bisa menyeret bos PT Era Giat Prima (EGP) itu ke penjara.
"Cuma kalau gagal, sama sekali nggak dapat. Dua-duanya. Tapi kalau kita terima (tawaran Joko), berarti kita tidak PK, tetapi orangnya tidak bisa kita pidanakan," kata mantan Kapusdiklat Kejagung ini.
"Kita itu ingin cari yang mengeliminasi seminimal mungkin kegagalan. Kita kan pinginnya untuk kepentingan negara," pungkasnya. (fiq/ken)











































