"Aksi kemarin ada kecenderungan untuk memaksakan terjadinya benturan antara pengunjuk rasa dan aparat oleh kelompok tertentu untuk menimbulkan situasi yang lebih buruk dan memojokan posisi aparat yang mengamankan unjuk rasa," kata Menko Polhukam Widodo AS usai rapat terbatas di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Rapat terbatas yang membahas aksi unjuk rasa yang anarkis di gedung DPR, Kampus Atma Jaya dan gedung Freeport itu dihadiri juga oleh Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kepala Polri Jenderal Pol Sutanto dan Kepala BIN Syamsir Siregar. Menurut Widodo, realitas aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin telah diwarnai tindak pidana kekerasan dan anarkis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap pelaku anarkis, tindak kekerasan dan pelanggaran hukum akan diproses hukum sesuai aturan yang ada. Para koordinator aksi unjuk rasa diminta untuk mempertanggungjawabkannya aksi kekerasan dan anarkis tersebut," imbaunya.
Widodo kembali menegaskan, pemerintah sebenarnya sangat menghargai aksi unjuk rasa yang dilakukan akhir-akhir ini, karena merupakan bentuk penyampaian ekspresi pendapat sesuai aturan yang ada di negeri demokratis. Namun, unjuk rasa harus dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hukum.
"Saya imbau kepada masyarakat, khususnya pengunjuk rasa untuk menghormati hukum. Pentingnya kewaspadaan pengunjuk rasa atas pemanfaatan aksi unjuk rasa yang digunakan untuk kepentingan tertentu," pungkasnya. (zal/asy)











































