Agus menjadi ajudan perempuan yang dekat dengan Sjamsul Nursalim itu sejak tahun 2005. Intel Kodam Jaya ini menjadi ajudan terdakwa kasus suap Rp 6 miliar bukan perintah tugas dari kesatuannya.
Kesaksian Agus dibacakan jaksa KPK Dwi Aries dalam sidang Artalyta di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dwi Aries, tugas Agus menerima tamu dan menyiapkan sesuatu yang diperlukan Artalyta.
Agus tercatat sebagai anggota satuan intelijen Kodam Jaya. Agus yang nyambi menjadi ajudan ini telah dijatuhi sanksi disiplin karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. (aan/nrl)











































