"Kami punya pengalaman kemarin, mau membuka BLBI ada SKL (Surat Keterangan Lunas), katanya jaminannya fiktif. Akibatnya seperti ini, kan trauma saya," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Hendarman mengaku harus mempertimbangkan masak-masak jika membuka kembali kasus ini. Semuanya harus sesuai dengan undang-undang dan alat bukti pun harus sudah mencukupi.
Β
"Jadi untuk membuka kembali berani. Tapi harus mikir seribu kali ini sikap saya," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan PN Jaksel itu, Kejagung diminta membuka kembali kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang di Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)-kan Kejagung pada 2004 lalu.
"Yang tepat kejaksaan bukan keluarkan SP3, tapi deponering (mengesampingkan perkara). Karena ada klausul, maka kita banding, dan sekarang belum bisa," pungkasnya. (rdf/nwk)











































