"Vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara," kata Hakim Anggota Krisna Harahap usai sidang di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (25/6/2008).
Β
Krisna melanjutkan bahwa Warsa terbukti melawan hukum dan melanggar dakwaan primer. "Yang bersangkutan terbukti melanggar PP dan Keputusan Mendagri," tandasnya.
Β
Sidang kasasi diketuai oleh Artidjo Alkautsar, dan hakim anggota antara lain Bahaudin Caudri.
Warsa adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Dia divonis bersalah atas penyalahgunaan APBD Kendal pada 2003 senilai Rp 28,3 miliar.
Β
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama Warsa dikenai hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 40 juta subsider 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































