"Ini sudah ada riwayat medis. Sejak 7,5 tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah menggunakan narkoba, itu terekam medis," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2008).
Sutanto meminta agar semua pihak tidak salah membaca fakta apalagi menilai Maftuh tewas akibat perlakuan polisi.
Maftuh meninggal dunia di RSPP pada Kamis 19 Juni. RSPP menyebut mahasiswa 27 tahun itu meninggal karena menderita AIDS. Namun rekan-rekannya di Unas tidak mempercayai hasil pemeriksaan dokter. Alasannya, Maftuh sempat menjadi korban pemukulan aparat kepolisian saat demo antikenaikan BBM pada 24 Mei.
Pendampingan
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira membantah kalau para demonstran yang ditangkap dalam rusuh DPR dan Semanggi Selasa kemarin tidak mendapat pendampingan hukum. Polisi hanya ingin pemegang kuasa itu benar-benar pengacara.
"Yang dapat kuasa itu harus benar-benar lawyer bukan buruh atau orang lain yang mengaku pengacara," ujarnya. (nal/fay)











































