"Ini sudah ada riwayat medis. Sejak 7,5 tahun yang lalu, yang bersangkutan pernah menggunakan narkoba, itu terekam medis," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2008).
Sutanto meminta agar semua pihak tidak salah membaca fakta apalagi menilai Maftuh tewas akibat perlakuan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendampingan
Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira membantah kalau para demonstran yang ditangkap dalam rusuh DPR dan Semanggi Selasa kemarin tidak mendapat pendampingan hukum. Polisi hanya ingin pemegang kuasa itu benar-benar pengacara.
"Yang dapat kuasa itu harus benar-benar lawyer bukan buruh atau orang lain yang mengaku pengacara," ujarnya. (nal/fay)











































