Cek multifungsi itu bertuliskan "Cek ini merupakan pembayaran yang sah untuk jaksa-jaksa yang tidak berpihak pada hukum." Ukurannya sekitar 8x20 centimeter.
Di bagian tengah cek, dicetak gambar tikus besar warna hitam yang sedang mengendus kantong berisi uang. Gambar itu mengambil latar belakang Gedung Jampidsus. Cek senilai Rp 100 juta diteken oleh Direktur Bank Rakyat Menderita bernama Gotun bin Jigo (cukong koruptor/makelar hukum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek itu dibagikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho. "Ini untuk sindiran kepada para jaksa yang mendapat suap," kata Emerson sambil membagikan 20 lembaran cek.
Saat cek tersebut dibagikan, sidang Artalyta masih meminta keterangan saksi ahli forensik akustik dari ITB, Joko Sarwono. (aan/asy)











































