Rp 68 Juta Hadiah Pernikahan Hidayat-Diana Diserahkan ke KPK

Rp 68 Juta Hadiah Pernikahan Hidayat-Diana Diserahkan ke KPK

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 14:42 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memverifikasi hadiah pernikahan Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW) - Diana Abbas Thalib. Dari seluruh hadiah pernikahan yang diterima, KPK menyatakan sekitar Rp 68 juta di antaranya sebagai gratifikasi dan harus dikembalikan ke negara.

Uang tersebut sudah diserahkan ke KPK, Rabu (25/6/2008) siang. Lengkapnya, uang yang diserahkan berupa pecahan uang rupiah sebesar Rp 29.200.000, US$ (dolar Amerika) 3.610 dan SGD (dolar Singapura) 500. Demikian siaran pers Hidayat Nurwahid yang diterima detikcom.

HNW dan Diana menikah Minggu (11/5/2008) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Angpao dan kado pernikahan dari para hadirin saat itu langsung diamankan untuk kepentingan verifikasi. Dua hari kemudian, Selasa (13/5/2008) dilakukan penghitungan oleh pegawai KPK di rumah dinas Ketua MPR di Jl Widya Chandra IV No. 16.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penghitungan tersebut diketahui, total hadiah uang dan kado yang diterima berupa uang sebesar Rp 130.911.000, USD 5.050 dan SGD 500. Di samping itu, juga terdapat 4 lembar cek senilai total Rp. 12.000.000 serta 1 lembar voucher Bank BNI senilai Rp. 5.000.000. Pasangan HNW dan Diana juga mendapat 18 jenis kado serta 122 karangan bunga. Saat itu, pegawai KPK juga membawa dokumen daftar undangan, daftar tamu, dan daftar pengirim karangan bunga.

Sebelum prosesi pernikahannya digelar, KPK mengirimkan surat kepada HNW untuk diperbolehkan memverifikasi hadiah dari para undangan. Hal ini dilakukan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berupa pemberian gratifikasi. Langkah ini diapresiasi positif oleh HNW sebagai bentuk dukungan terhadap upaya KPK memerangi korupsi.

Sesuai aturan, uang yang diterima pejabat setiap melaksanakan hajatan dapat terkategori gratifikasi. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan untuk pengembalian gratifikasi ke negara, diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK menetapkan nilai angpao di atas Rp 1 juta per orang akan menjadi milik negara setelah melalui proses verifikasi selama 30 hari. KPK juga memverifikasi apakah angpao itu dari keluarga, kerabat, pengusaha atau kolega. Jika dari keluarga atau kerabat, akan dikembalikan kepada pejabat tersebut. Namun, jika dari pengusaha atau kolega yang terkait dengan jabatan yang bersangkutan, dikembalikan ke negara karena dianggap sebagai gratifikasi.

Jika pejabat negara penerima hadiah itu tidak melapor, KPK akan menyuratinya. Bila tidak juga melapor, KPK akan segera mendatangi pejabat tersebut. Pejabat yang bersangkutan dapat dijerat pasal gratifikasi. (asy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads