Burhanuddin: Kebijakan Saya Tanggung Jawab Kolektif

Burhanuddin: Kebijakan Saya Tanggung Jawab Kolektif

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 13:44 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah didakwa melakukan korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar. Dia mengaku keputusannya untuk menggelontorkan uang itu adalah kebijakan bersama rapat dewan gubernur.
 
"Kebijakan itu tanggung jawab kolektif," kata Burhanuddin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
 
Burhanuddin mengingatkan dalam rapat sekitar Mei 2003 itu hadir juga antara lain mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Direktur Hukum BI Oey Hey Tiong, mantan Kabiro Humas dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak.

Burhanudin hanya menjawab diplomatis kenapa kolega-koleganya tidak ikut menjadi tersangka. Namun dia mengaku semuanya akan dibuka di persidangan selanjutnya.
 
"Kita ikuti proses hukum," jelasnya.
 
Kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf pun menegaskan hal tersebut. "Pemberian dana adalah keputusan Dewan Gubernur. Ini adalah keputusan kolegial," tandas Assegaf.
 
Sedangkan jaksa Margono dalam pembacaan dakwaan, menjabarkan proses pencairan dana yayasan Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, yang melibatkan semua direksi saat itu. Uang itu mengalir ke anggota Komisi IX DPR yakni Hamka Yandu dan Antony Zeidra Abidin senilai Rp 31, 5 miliar.

Sisanya diberikan kepada mantan pejabat BI antara lain Sudrajad Djiwandono, Paul Sutopo, dan Iwan Prawiranata untuk membayar pengacara. Jaksa juga menyebutkan aliran uang yang diambil yayasan itu dilakukan dengan persetujuan semua direksi dan termasuk pencairan oleh Rusli Simanjuntak.
 
"Aulia Pohan ditemui oleh Rusli dan dia mengatakan 'Oke, saya setuju'," tutur Margono.
 
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini pun rencananya akan kembali digelar pada 2 Juli 2008 mendatang. (ndr/fay)


Berita Terkait