"Pergantian beberapa pejabat sudah akan saya lakukan. Artalyta belum berhasil diperiksa, saya sudah bisa ganti," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Dikatakan dia, pengumuman hasil pemeriksaan akan disampaikan Kamis 26 Juni 2008. "Kami sudah putuskan sebetulnya hari ini. Namun karena ada raker, ditunda besok. Jadi besok sudah ada keputusan keterlibatan pejabat dengan Artalyta," kata Hendarman.
Namun Hendarman enggan membocorkan identitas pejabat yang akan dilengserkan. "Besok ya. Saya sudah katakan Kamis," elaknya.
Dikatakan dia, penegakan disiplin di Kejagung sekarang ini dilakukan dengan cepat. "Minggu lalu saya perintahkan untuk melakukan pemeriksaan, besok sudah ada keputusan," ujarnya.
Namun demikian, Hendarman mengaku belum dapat menjatuhkan hukuman terhadap kasus suap Rp 6 miliar yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Tetapi untuk menghukum ini loh yang saya belum bisa putuskan karena saya belum mengetahui apakah Urip menerima uang itu, ada yang turut serta. Nah itulah yang saya akan tunggu," ujarnya.
Menurut dia, putusan itu masih menunggu vonis. "Perkara Artalyta belum selesai masih tahap saksi. Perkara Urip baru maju kemarin di persidangan. Nanti kalau sudah divonis baru saya bisa rumuskan. Misalnya posisi Salim itu di mana dalam uang ini. Putusan yang tegas belum saya berikan. Kalau saya tegas pondasinya nggak kokoh salah saya. Jadi harus legitimate," papar dia. (aan/nrl)











































