"Oh nggak. Mengenai pemakzulan di UU jelas dalam sistem presidensial yaitu hanya jika presiden melakukan pelanggaran seperti pengkhianatan kepada negara, KKN dalam penyuapan dan pidana berat," jawab Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng pada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Andi memastikan pemerintah akan sungguh-sungguh menjawab semua yang ingin diketahui DPR terhadap kenaikan BBM. Presiden dan jajaran tenis terkait akan persiapkan segala bahan yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang harus datang, ya harus ditunggu dulu suratnya," pungkas Andi. (lh/fay)











































