"Dengan kewenangan yang dimiliki, memberhentikan Jamdatun dan Jamintel dan lebih lanjut juga mantan Jampidsus, jangan dipelihara," kata anggota Komisi III DPR Benny K Harman.
Hal itu disampaikan anggota DPR asal Partai Demokrat itu dalam rapat kerja Kejagung dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamintel Wisnu Subroto yang hadir dalam raker itu tampak tenang-tenang saja saat namanya disebut. Sementara, Hendarman tampak serius mendengarkan perkataan Benny.
Benny kemudian mengatakan, Kejagung juga harus melaksanakan sungguh-sungguh cetak biru reformasi kejaksaan mulai dari Kejagung. "Saya mengusulkan kejaksaan yang terbagi dalam JAM itu dilikuidasi. Dirombak total supaya tidak ada Ayin Ayin lagi," katanya.
(ken/ana)











































