"Tidak pernah terbayangkan oleh saya didakwa melanggar hukum. Melanggar lalu lintas saja selama hidup tidak pernah saya lakukan," ujar Burhanudin memulai pembacaan eksepsinya di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Dia kembali menjelaskan, kebijakan yang diambilnya terkait pengucuran dana yayasan BI dilakukan sesuai rapat dewan gubernur BI. "Lepas krisis ekonomi pemerintah berusaha menata kehidupan ekonomi. Sampai 2003 pertumbuhan ekonomi rendah dan tingkat inflasi rendah," jelas Burhanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat terjadi subprime mortage di AS beberapa waktu lalu, bank sentral juga melakukan hal serupa. Bantuan likuiditas memang harus dilakukan bank sentral," urainya.
Burhanuddin menjelaskan, direksi Bank Indonesia melakukan itu agar tidak terjadi krisis ekonomi. "Semestinya kebijakan itu tidak dikriminalisasi," imbuhnya.
Β
Dia lalu menutup eksepsi dengan sebuah pernyataan, apa yang dilakukannya berdasarkan musyawarah dan mufakat rapat dewan gubernur. "Tapi kemudian ini menjadi masalah dan membuat saya menjadi terdakwa," tandasnya. (ndr/fay)











































