Â
"Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi," kata JPU Margono di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Â
Burhanudin dianggap melawan perbuatan hukum karena memperkaya orang lain. "Melalui kewenangannya, negara dirugikan Rp 100 miliar," tambah jaksa.
Uang yang diambil dari Yayasan Bank Indonesia itu diberikan pada Mei-Desember 2003 kepada mantan pejabat BI untuk bantuan hukum antara lain Paul Sutopo, Sudrajad Djiwandono, dan Iwan Prawiranata. Dana juga mengalir untuk anggota DPR Komisi IX untuk kelancaran pengesahan percepatan revisi UU BI yakni Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandu.
Â
"Terdakwa juga melanggar pasal 5 dan pasal 13 UU 31/1999," ujar Margono.
Â
Sidang ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Pengunjung pun tampak memenuhi ruang sidang. (ndr/fay)











































