Hakim Belum Izinkan, Jamwas Ngotot Mau Periksa Artalyta

Hakim Belum Izinkan, Jamwas Ngotot Mau Periksa Artalyta

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 21:00 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung batal memeriksa Artalyta Suryani lantaran belum menerima ijin tertulis dari Pengadilan Tipikor. Meski kecewa, Jamwas tetap berusaha untuk dapat memeriksa terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan itu.

"Kita tetap akan berkoordinasi dengan majelis hakim," ujar Jamwas MS Rahardjo, di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2008).

Hahardjo mengatakan, belum digalinya keterangan dari Artalyta alias Ayin menyebabkan pengumuman hasil pemeriksaan internal Kejagung kemungkinan mundur. Demikian pula dengan penjatuhan sanksi bagi pejabat Kejagung yang bercakap via telepon dengan Ayin pada 2 Maret 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan hasil, kita belum tahu dengan kondisi yang seperti ini. Kita sebenarnya lebih senang tabir ini bisa terungkap secara lengkap dengan latar belakangnya. Kalau sepotong-sepotong seperti ini, penelusurannya menjadi tidak komprehensif," imbuh Rahardjo.

Rahardjo mengaku tidak mengetahui alasan hakim belum mengirim izin tertulis untuk memeriksa Ayin di rutan Mabes Polri hari ini. Padahal hakim telah mengizinkan secara lisan.

"Saya juga tidak bisa jelaskan kenapa. Seyogyanya pers bisa tanyakan kepada majelis hakim," pungkas Rahardjo. (irw/aba)


Berita Terkait