"Kita tetap akan berkoordinasi dengan majelis hakim," ujar Jamwas MS Rahardjo, di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2008).
Hahardjo mengatakan, belum digalinya keterangan dari Artalyta alias Ayin menyebabkan pengumuman hasil pemeriksaan internal Kejagung kemungkinan mundur. Demikian pula dengan penjatuhan sanksi bagi pejabat Kejagung yang bercakap via telepon dengan Ayin pada 2 Maret 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahardjo mengaku tidak mengetahui alasan hakim belum mengirim izin tertulis untuk memeriksa Ayin di rutan Mabes Polri hari ini. Padahal hakim telah mengizinkan secara lisan.
"Saya juga tidak bisa jelaskan kenapa. Seyogyanya pers bisa tanyakan kepada majelis hakim," pungkas Rahardjo. (irw/aba)










































