Begitulah yang dilansir Bernama dan disitir AFP, Selasa (24/6/2008). Selain dilarang memakai sepatu berhak tinggi, wanita karier Muslimah juga dilarang memakai lipstik tebal.
Surat edaran aturan 'dress code' itu disebar pejabat pemerintahan Kota Bharu bulan lalu. Mereka yang kena aturan itu adalah wanita Muslim yang bekerja di outlet-outlet makanan dan tempat-tempat bisnis sejenis. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menghindari kejahatan seperti pemerkosaan dan seks terlarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya juga diatur bahwa kerudung yang biasa dipakai Muslimah di Malaysia harus menutupi dada dan tidak boleh terbuat dari kain transparan. Mereka yang melanggar aturan ini dikenai denda 500 ringgit.
Kota Bharu adalah ibukota negara bagian Kelantan yang pemerintahannya dikuasai oleh partai Islam PAS sejak 1990. Kelantan adalah negara bagian paling konservatif di Malaysia.
(nrl/anw)










































