"Sudah 16 dikosongkan dari 36. Sisanya berjanji akhir Agustus akan diselesaikan. Alasannya terkait anak-anak sekolah," kata Sesmensesneg Rido Saleh di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Flat-flat itu memang kini ditempati oleh para hakim agung yang sudah pensiun dan ada pula yang ditempati anak serta kerabat hakim-hakim itu. "Mereka mau mengosongkan, karena kita katakan bila tidak nanti KPK yang akan mengurusi," tambahnya.
Dalam pengurusannya, pihak Setneg meminta bantuan Sekjen MA untuk mengurusi proses pengembalian kepada negara. "Kita minta Sekjen MA negara yang menyelesaikan," tambahnya.
Gedung Pola
Selain itu aset negara lainnya yang masih bermasalah yakni Gedung Pola di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
"Di sana ada 17 perusahaan swasta. Mereka tidak bayar sewa dan sudah 3 tahun di sana," jelas Rido.
Perusahaan itu antara lain PT Dwi Angsana dan Media Cipta Utama. "Izinnya seharusnya hanya ada 4 antara lain Yayasan Perintis Kemerdekaan dan Yayasan Pembela Tanah Air," imbuhnya.
Rido menduga perusahaan swasta tersebut dibawa oleh 4 yayasan yang ada. "Itu tanpa sepengetahuan dan nanti pihak Depkeu akan bertemu pengelola gedung," jelasnya. (ndr/fay)











































