"Posisi sertifikat atas milik negara. Tapi soal perjanjian, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan setoran (sewa) ke veteran," kata Sekretaris Mensesneg Rido Anwar saat jumpa pers usai melaporkan aset-aset negara ke KPK, di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Penguasaan gedung Plaza Semanggi atau yang biasa di sebut Plangi ini memang dikuasai oleh lembaga veteran. Rido menjelaskan bahwa mulanya sekitar tahun 1977, terjadi perselisihan di antara para veteran.
Masalah kemudian dibawa ke presiden saat itu, almarhum Presiden Soeharto dan akhirnya diputuskan negara mengambil alih aset itu. Untuk pengelolaan diserahkan kepada veteran melalui Kepres Nomor 4 Tahun 1977.
"Karena itu kita masih menunggu klarifikasi secepatnya dari Depkeu, apakah selama ini ada uang APBN yang dikeluarkan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana jika hasil Depkeu ternyata gedung itu sah milik negara? "Tentu harus ada kontribusi dong kepada negara," jelasnya. Sementara itu KPK meminta Depkeu segera tanggap menyelesaikan berbagai aset negara yang belum jelas pengelolaannya.
"Kita harapkan Depkeu bekerja profesional, kalau bekerja profesional ya profesional," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono. (ndr/fay)











































