Demikian disampaikan aktivis AIDS yang juga pengurus LSM Lentera PKBI Yogyakarta, Agustina kepada detikcom melalui telepon, Selasa (24/6/2008).
"Efeknya tidak baik kalau diungkapkan secara terbuka seperti yang terjadi pada mahasiswa Unas itu. Seharusnya pernyataan itu diungkapkan secara hati-hati," kata Agustina.
Agustina menjelaskan, tindakan RSPP tersebut secara etis tidak boleh dilakukan. Sebab hal itu hanya menambah panjang derita korban maupun keluarganya karena harus menanggung stigma negatif dari masyarakat.
"Efek terhadap keluarganya pasti akan muncul. Masyarakat pun akan memandang lain sehingga perlu kesiapan mental semuanya," ujar Agustina.
Menurut Agustina, pemberitahuan seseorang mengidap HIV/AIDS harus dilakukan secara hati-hati dan privat. Pasien maupun konselor mempunyai hak untuk merahasiakan statusnya. Bahkan ada yang keluarganya tidak tahu.
Khusus soal Maftuh, seharusnya RSPP meneliti terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menjalani konseling atau tidak. Bila sudah menjalani konseling, siapa konselornya dan bagaimana proses pendampingan.
"Jadi prosesnya tidak sederhana. Bila pasien atau keluarga ingin dirahasikan, ya harus dirahasiakan. Itu haknya," kata Agustina. (bgs/djo)











































