Sidang Pleno Hakim ketiga ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan 7 anggota lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Dalam sidang yang mengagendakan penjelasan pemerintah yakni Tim Revisi RUU KUHP, hadir anggota Dewan Pers Bambang Harimurty dan Tarman Azzam sebagai pihak terkait, saksi ahli Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko, saksi Khoe Seng Seng dan tim kuasa hukum pemohon dari LBH Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut anggota Dewan Pers Leo Batubara merasa keberatan dengan revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah. Dia mempertanyakan, kenapa KUHP yang saat ini berjumlah 30-an pasal ini malah bertambah menjadi 63 pasal dan yang sebagian besar dianggap memberatkan masyarakat.
"Pasal penghinaan ini untuk membelenggu dan pengamanan penguasa penjajahan. Sebenarnya sudah diubah menjadi masalah perdata dengan 36 pasal. Tapi sekarang ada 63 pasal yang justru memenjarakan wartawan. Pemenjaraan wartawan atau rakyat yang berekspresi, justru membelenggu demokrasi," jelas Leo dalam catatannya kepada majelis hakim konstitusi.
Menurut Leo, sejak zaman kolonialis Belanda, banyak tokoh pers yang dipenjarakan
karena dituduh melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 207 dan Pasal 310 KUHP. Begitu juga di era Soeharto. Dan sayangnya lebih parah lagi di era reformasi ini, banyak wartawan yang dipenjarakan akibat menyampaikan informasi kepada publiknya.
"Sepertinya, pemerintah masih mencintai produk UU buatan Belanda, seperti juga dicintai Tim Revisi RUU KUHP. Pasal-pasal itu bisa melumpuhkan ekpresi menyampaikan pendapat, demokrasi, kontrol pers dan kebebasan pers. Jelas ini melanggar konstitusi rakyat, UUD 1945," jelasnya.
Sementara itu, saksi ahli Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko berharap pasal-pasal yang memberatkan dunia pers dikurangi. Alasannya ini bisa mengancam kebebasan di alam negara demokrasi.
Heru menyatakan, pasal-pasal ini merupakan bentukan kriminalisasi terhadap pers.
Padahal sebelumnya, kebebasan pers di Indonesia paling bagus dibanding negara-negara di Asia lainnya.
"Saya pernah nikmati kebebasan pers, tapi 10 tahun reformasi, kembali merosot, terjun bebas ke posisi ranking jelek dari 150 negara lainnya," imbuhnya.
Salah satu penyebabnya, yaitu diberlakukan kembalinya pasal-pasal karet yang menjadi ancaman bagi pers. "Ini subyektif dan sewaktu-waktu bisa dijerat hukum dan diadili, seperti kriminal. Ini yang disebut kriminalisasi pers. Pasal seperti ini telah memenjarakan aktivis dan wartawan di masa Orde Baru dan sekarang," tandasnya.
Sementara itu, anggota Tim Revisi RUU KUHP Muzakir membantah pasal penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai bentuk kriminalisasi pers. "Soal kriminalisasi pers itu tidak tepat. Yang ada itu depenalisasi, yaitu tidak perlu ada pidana pemenjaraan. Ini dihilangkan. Dalam pasal itu yang tidak dihilangkan soal materiil obyek hukumnya," ujarnya.
Tim juga sudah membahas tentang agar pasal-pasal tersebut ditransfer menjadi persoalan perdata tidak lagi pidana. Namun kenyataan yang ada, masyarakat masih memiliki hukum adat bahwa soal penghinaan dan pencemaran nama baik ini berat, karena bisa dianggap fitnah, terutama dalam konteks masyarakat Muslim. Belum lagi apa yang dikenal sebagai hukum siri (malu) di mana di beberapa daerah bisa ada pembunuhan.
Muzakir menegaskan, dalam RUU KUHP tidak ada satu pun pasal yang semangatnya untuk membunuh atau memenjarakan salah satu profesi tertentu. "Bila menyinggung salah satu profesi, lebih baik melawan hukum dalam konteks hukum seperti kode etik dan standar profesi. Ini yang harus dipublikasi ke masyarakat, agar masyarakat tahu. Bila seseorang bekerja sesuai dengan standar jurnalistik dan pers, pasti tidak akan melawan hukum," ujarnya. (zal/aba)











































