Permohonan penangguhan penahanan disampaikan Muchdi kepada kepolisian usai menjalani pemeriksaan di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/6/2008).
"Melalui kuasa hukum, keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Istri Pak Muchdi, Puji Astuti, dan putra-putrinya menjadi penjamin," kata kuasa hukum Muchdi PR, Achmad Kolid, kepada detikcom, Selasa (24/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchdi menyerahkan diri ke Mabes Polri pada Kamis 19 Juni 2008. Muchdi yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir ini sempat menginap di Mabes Polri. Pada Sabtu 21 Juni, Muchdi boyongan ke Rutan Brimob Kelapa Dua.
(aan/nrl)











































