Demikian dikatakan Ketua KPUD Banyuasin Drs Fathul Rozik Zen, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (24/6) siang. Fathul ditemani oleh dua orang anggota KPUD Firdaus dan Ibzani.
"Beliau (Ketua KPU Pusat Hafiz Anshary) menghargai semua proses yang telah dilakukan oleh KPUD Banyuasin. Jadi Pilkada tetap dilaksanakan pada tanggal 2 Juli mendatang," ujar Firdaus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi di Banyuasin sempat memanas. Pendukung salah satu pasangan yang dinyatakan gugur menduduki kantor KPUD Banyuasin. Massa Pendukung Nasrun Umar-H Slamet Somosentono meminta agar Pilkada dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Dasarnya adalah surat KPU kepada KPUD Sumatera Selatan tertanggal 16 Juni 2008.
Berkaitan dengan hal itu KPU juga telah mengirim surat kepada KPUD Banyuasin. Surat tertanggal 24 Juni 2008 berisi tiga poin. Pertama surat KPU tertanggal 16 Juni 2008 kepada KPU Sumsel tersebut substansinya adalah penjelasan teknis berkenaan dengan tahapan Pemilihan bupati dan wakil Bbpati Kabupaten Banyuasin yang merupakan tanggapan atau pendapat terhadap Surat KPU Provinsi Sumsel tertanggal 15 Mei 2008.
Kedua, Surat Komisi Pemilihan Umum tertanggal 16 Juni 2008 juga bukan merupakan permintaan penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Dengan demikian keputusan KPU Banyasin tentang waktu dan tahapan Pilkada dapat diterima oleh KPU Pusat. Ketiga KPU Pusat menyatakan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.
Berbekal surat dari KPU tersebut, Firdaus meminta warga di Banyuasin tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin menggagalkan pilkada. Ia juga menimbau agar petugas keamanan mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok maupun perorangan yang mencoba menghalangi pelaksanaan pilkada. (zal/djo)











































