"Saya hanya merasakan KPK telah bertindak tidak adil. Hanya berdasarkan keterangan Reno Iskandarsyah (pengacara Glenn), saya didakwa telah melakukan pemerasan," kata Urip dalam eksepsinya.
Surat keberatan sebanyak 5 lembar itu dia bacakan sendiri dalam sidang perdananya sebagai terdakwa penerima suap Artalyta dan pemerasan terhadap Glenn, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
"Saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, tidak pernah telepon dengan Glenn Muhammad Yusuf. Lalu bagaimana cara saya melakukan pemerasan?" kata pria yang dijuluki six billion rupiah man ini.
Urip menjelaskan, setelah mempelajari berkas perkara, tidak ada satu pun saksi yang melihat dia menerima uang dari Reno.
Menurut Urip, pengacara dan jaksa memiliki kedudukan sederajat dalam sistem peradilan pidana. Itu sebabnya, Urip pun meminta agar Reno ditangkap.
"Saya minta dia ditangkap terlebih dahulu, bukan saya yang didakwa terlebih dahulu," kata mantan ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI II ini.
(fiq/nrl)











































