"Terkait putusan praperadilan yang menyatakan sah penangkapan Habib Rizieq, Komnas HAM tidak memberikan masukan terhadap sah tidaknya jalannya persidangan. Karena itu tidak berpengaruh terhadap proses penegakan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Saharudin Daming di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Menurut Saharudin, Komnas HAM tidak berwenang memeriksa suatu kasus jika sudah ditangani oleh lembaga lain. "Sesuai dengan UU HAM, Komnas tidak bisa memantau suatu kasus ketika kasus tersebut masih diperiksa oleh lembaga lain, dalam hal ini PN Jaksel," jelas Saharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas aduan ini, Komnas HAM mengaku akan memprosesnya. "Ini masih kita selidiki hingga proses pengadilan selesai secara berkala," pungkasnya. (anw/fay)











































