"Saat ini Maftuh sudah diotopsi di Semarang dengan jangka waktu 6 hari hingga hari Kamis," kata komisioner Komnas HAM Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
"Hari Kamis, kami akan lakukan second otoption atas kerjasama Komnas HAM dengan IDI," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM pun akan memperpanjang tugas tim investigasi hingga dua minggu ke depan. Meski demikian, Komnas telah menyimpulkan dalam rapat pleno hari ini, bahwa penyerangan terhadap Unas merupakan pelanggaran HAM.
"Sehingga fakta baru (Maftuh tewas karena HIV/AIDS) tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan hari ini," pungkasnya. (anw/ken)











































