Demikian jawab Jubir Andi Malarangeng pada wartawan tentang desakan agar penyidik Polri memeriksa mantan KaBIN Hendropriyono menyusul penahanan Muchdi PR, Selasa (24/6/2008).
"Semua lembaga pemerintah yang terkait penyidikan kepolisian harus memberikan kerja sama terhadap kepolisian supaya kasus ini bisa dituntaskan," kata Andi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Khusus pada KaBIN Syamsir Siregerar, menurut Andi telah diperintahkan oleh Presiden SBY agar bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Selaku lembaga, BIN harus membantu proses hukum kasus yang telah berjalan sejak September 2004 itu.
"Siapa yang terlibat harus diproses secara hukum, dan yang terkait dengan penyidikan kepolisian harus bekerjasama," imbuhnya.
(lh/fay)











































