Penggeledahan Kantor Dishut Riau ini terkait pengembangan sidang Tipikor terdakwa illegal logging Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar. Pihak KPK menyita sejumlah dekomen penting terkait pelepasan kawasan hutan di Pelalawan.
"KPK datang ke kantor kita selama tiga hari pada pekan lalu. Penggeledahan ini terkait sidang Bupati Pelalawan. Sejumlah dokumen penting diambil pihak KPK. Dokumen itu untuk kepentingan penyidikan di KPK," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Zulkifli dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (24/6/2008) di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan KPK kita berikan semua. Sebab, dokumen yang ada sama kami juga bagian milik negara. Jadi kita cukup kooperatif membantu KPK dalam menindak lanjuti kasus illegal logging. Tapi saya tidak bisa menyebutkan satu persatu jenisย dokumen yang diambil KPK, sebab jumlah terlalu banyak," kata Zulkifli.
Selain menggeledah Kantor Dishut Riau, sumber detikcom menyebut, KPK juga mendatangi Kantor PT Anugrah anak perusahaan PT Riaupulp di Pekanbaru. PT Anugrah ini merupakan induk sejumlah perusahaan kayu di bawah naungan PT Riaupulp yang menyuplai bahan baku ke perusahaan kertas terbesar di Asia Tenggara itu.
Humas PT Riaupulp Nandik Sufaryono yang dikonfirmasi tidak bersedia menjawab. Sedangkan, Humas PT Anugrah Dominggus yang dihubungi detikcom, mengaku tidak mengetahui bila KPK menggeledah kantornya. "Saya tidak tahu kalau KPK mendatangi kantor kami," katanya singkat.
Dalam kasus illegal logging yang menyeret Bupati Pelalawan Tengku Azmun, pihak KPK pun telah menetapkan tiga orang mantan Kadishut Riau sebagai tersangka. Namun sejuah ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Menteri Kehutatan MS Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. (cha/djo)











































