Jamwas Kecewa Batal Periksa Ayin

Jamwas Kecewa Batal Periksa Ayin

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 13:41 WIB
Jakarta - Gara-gara belum mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, pemeriksaan Artalyta Suryani alias Ayin oleh Jamwas Kejagung batal. Jamwas Kejagung selanjutkan akan mengevaluasi hasil pemeriksaan 2 jaksa agung muda (JAM).

"Ya tentu kecewa beliau (Jamwas Kejagung MS Rahardjo) karena kita ingin mendapatkan bukti yang lebih lengkap," kata Sekretaris Jamwas Halius Husein di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).

Menurut dia, Jamwas Kejagung tetap mengharapkan surat izin tertulis dari pengadilan sehingga mengetahui alasan apakah permohonan untuk memeriksa Artalyta ditolak atau diterima.

"Saya dapat info, kayaknya tidak diizinkan. Hari Senin kemarin dijanjikan surat itu akan disampaikan ternyata tidak diterima sampai sekarang. Kita harapkan kalau kita ditolak, kita disurati sehingga kita tahu alasannya apa. Dengan tidak adanya surat ini, saya tidak tahu persis alasannya apa," papar dia.

Seandainya tidak diperiksa apakah transkip percakapan Artalyta dengan 2 JAM cukup? "Saya kira itu salah satu alat bukti yang patut dijadikan pertimbangan," ujar Halius.

Dikatakan dia, tim akan mengevaluasi terhadap semua hasil pemeriksaan. "Nantinya hasilnya akan disampaikan ke Jaksa Agung. Saya tidak bisa sampaikan di sini," kata Halius. (aan/nrl)


Berita Terkait