"Ya tentu kecewa beliau (Jamwas Kejagung MS Rahardjo) karena kita ingin mendapatkan bukti yang lebih lengkap," kata Sekretaris Jamwas Halius Husein di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Menurut dia, Jamwas Kejagung tetap mengharapkan surat izin tertulis dari pengadilan sehingga mengetahui alasan apakah permohonan untuk memeriksa Artalyta ditolak atau diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya tidak diperiksa apakah transkip percakapan Artalyta dengan 2 JAM cukup? "Saya kira itu salah satu alat bukti yang patut dijadikan pertimbangan," ujar Halius.
Dikatakan dia, tim akan mengevaluasi terhadap semua hasil pemeriksaan. "Nantinya hasilnya akan disampaikan ke Jaksa Agung. Saya tidak bisa sampaikan di sini," kata Halius. (aan/nrl)











































