Artalyta Batal Diperiksa Jamwas

Artalyta Batal Diperiksa Jamwas

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 12:49 WIB
Jakarta - Jamwas Kejagung batal memeriksa terdakwa kasus suap Rp 6 miliar Artalyta Suryani lantaran surat izin tertulis dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor belum turun.

Artalyta rencananya akan dikorek Jamwas seputar percakapannya via telepon dengan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman dan Jamdatun Untung Udji Santoso sebelum dan sesudah Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap KPK. Pemeriksaan Artalyta dijadwalkan pada 24 Juni 2008.

"Sampai saat ini izin tertulis belum kita terima sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan," kata Sekretaris Jamwas Halius Husein kepada detikcom melalui SMS, Selasa (24/6/2008).

PN Tipikor secara lisan telah menyetujui permohonan Jamwas untuk memeriksa Artalyta. Bagi Jamwas, permohonan tertulis tetap diperlukan untuk meminta konfirmasi langsung dari 'ratu lobi' seputar percakapannya Artalyta dengan 2 JAM. (aan/nrl)


Berita Terkait