Berkas Habib Rizieq & Munarman Cs Diserahkan ke Kejati

Rusuh Monas

Berkas Habib Rizieq & Munarman Cs Diserahkan ke Kejati

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 12:43 WIB
Jakarta - Ketua Umum FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman tak lama lagi disidang. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Berkas telah diserahkan kepada Kejati 23 Juni 2008 pukul 14.00 WIB," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).

Menurut Abubakar, pihaknya telah menyerahkan 4 berkas. Berkas pertama dengan tersangka Habib Rizieq. Rizieq dikenai pasal 170 jo pasal 55 ayat 1 angka 2 (e) KUHP, pasal 156 KUHP, dan pasal 221 KUHP.

Berkas kedua tersangka Munarman. Pasal yang dikenai pasal 160 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1 ke 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau pasal 351 ayat 1 ke 1 jo pasal 55.

Berkas ketiga tersangka Masuni Kaloko. Pasal yang dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP. Berkas keempat, 7 tersangka. Mereka yakni Muhammad Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Syamsudin. Untuk ketujuh tersangka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHP.

Soal pria pembawa pistol di Monas 1 Juni 2008, Abubakar menyatakan, Polda akan membeberkan hal tersebut pukul 17.00 WIB.

"5 Anggota AKKBB sedang diperiksa dan belum bisa disebutkan namanya. Nanti semuanya akan diumumkan di Polda," kata Abubakar. (nik/nrl)


Berita Terkait