Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU I Made Jaya Ardana pada persidangan PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (24/6/2008).
Minggik disebutkan memiliki sembilan buah senpi, diantaranya satu pucuk laras panjang Chis buatan Ozecholovakian, laras panjang buatan Jerman Call 22 LR nomor 43842. Ia juga menyimpang ratusan amunisi, granat serta baju anti peluru.
Minggik didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU RI Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
"Terdakwa menerima, membeli dan menyimpan serta menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak tersebut tanpa seizin dari pihak berwajib," kata Ardana.
Minggik ditangkap oleh Brimob Polda Bali pada 27 Februari 2008 di rumahnya. Polisi saat menggeledah rumah terdakwa menemukan berbagai senjata ilegal. Polisi juga menyita senjata tajam, seperti sangkur, kapak, clurit.
Persidangan Minggik yang disaksikan para pendukungnya berbadan tegap dan kekar ini diamankan ekstra ketat oleh puluhan Brimob dan tim Gegana Polda Bali. (gds/djo)











































