Dakwaan setebal 24 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Urip menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6 miliar. Urip dikenai dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Urip didakwa telah memeras Glenn Yusuf. Urip memeras Glenn untuk memberikan uang sebesar Rp 110 juta dan US$ 90 ribu atau senilai total Rp 1 miliar melalui pengacara Glenn, Reno Iskandar Syah.
Urip memaksa Glenn menyerahkan uang Rp 1 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penyerahan aset BDNI kepada BPPN. Akibat perbuatan itu, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (aan/nrl)











































