Jaksa Urip Terancam 15 Tahun Bui

Terima Suap Ayin & Peras Glenn

Jaksa Urip Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 11:34 WIB
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan dijerat dakwaan kumulatif terkait kasus suap Artalyta Suryani Rp 6 miliar dan kasus pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf Rp 1 miliar. Urip terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dakwaan setebal 24 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Urip menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6 miliar. Urip dikenai dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999. Urip terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Urip didakwa telah memeras Glenn Yusuf. Urip memeras Glenn untuk memberikan uang sebesar Rp 110 juta dan US$ 90 ribu atau senilai total Rp 1 miliar melalui pengacara Glenn, Reno Iskandar Syah.

Urip memaksa Glenn menyerahkan uang Rp 1 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penyerahan aset BDNI kepada BPPN. Akibat perbuatan itu, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (aan/nrl)


Berita Terkait