Dakwaan setebal 24 halaman dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2008).
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai Urip menerima suap dari Artalyta Suryani sebesar Rp 6 miliar. Urip dikenai dakwaan kesatu primer pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Urip didakwa telah memeras Glenn Yusuf. Urip memeras Glenn untuk memberikan uang sebesar Rp 110 juta dan US$ 90 ribu atau senilai total Rp 1 miliar melalui pengacara Glenn, Reno Iskandar Syah.
Urip memaksa Glenn menyerahkan uang Rp 1 miliar agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus penyerahan aset BDNI kepada BPPN. Akibat perbuatan itu, Urip dijerat pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Urip juga dikenai dakwaan alternatif dengan dijerat pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (aan/nrl)










































