Lapangan Sulit, Runway Adi Sucipto Belum Bisa Diperpanjang

Dirjen Hubud:

Lapangan Sulit, Runway Adi Sucipto Belum Bisa Diperpanjang

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 11:20 WIB
Jakarta - Bandara Adi Sucipto dinilai tidak laik didarati karena landas pacu (runway) dan Runway End Safety Area (RESA) dinilai kurang panjang saat tragedi terbakarnya Garuda Maret 2007. Banyak kesulitan di lapangan yang menyebabkan runway tak bisa diperpanjang.

"Finding SOB (Sertifikasi Operasi Bandara) berupa RESA (landasan rumput area aman) belum dapat ditindaklanjuti oleh PT Angkasa Pura I. Karena terkait masalah kesulitan di lapangan, dengan adanya sungai," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budhi M Suyitno.

Budhi menyampaikan hal itu dalam pesan singkatnya pada detikcom, Selasa (24/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemecahan masalah sementara, imbuh dia, dilakukan penggantian pada landas pacu sehingga masih terdapat jarak setelah pendaratan (landing distance available/LDA). Pagar bandara dengan jalan raya sudah diganti, sehingga mudah dirusak bila keadaan darurat.

"Sedangkan acces road sudah ditembuskan ke Jalan Raya Adi Sucipto. Jalan ke tempat lokasi accident sangat curam, dan tanah milik TNI AU sehingga kesulitan untuk dibuat," kata dia.

Sedangkan strip runway yang lebarnya 150 meter, dari idealnya 300 meter telah diinformasikan pada pada Airport Information Procedure (AIP).

Mengenai SOB yang dinilai sudah kadaluwarsa saat terjadinya kecelakaan Garuda, Budhi mengatakan SOB Adi Sucipto telah diterbitkan tahun 2005, dan diaudit ulang tahun 2007.

"Kami sedang usahakan info detail pada DKP (Direktorat Keselamatan Penerbangan) terkait no SOB serta tanggal persisnya," ujar mantan Irjen Dephub ini.

Sebelumnya, Bandara Adi Sucipto dinyatakan tak laik didarati saat terjadinya kecelakaan terbakarnya pesawat Garuda pada Maret 2007. Pernyataan itu dikeluarkan sebuah firma keamanan penerbangan Australia, Flight Safety Pty Ltd, yang biasa melakukan audit bandara.

Berdasarkan permintaan audit dari klien yang tak disebutkan namanya, Otoritas Bandara Adi Sucipto dinilai telah gagal memenuhi 5 syarat kelaikan keamanan, termasuk memperpanjang landasan pacu dan kawasan aman (RESA).

Sebelumnya Dephub memang telah memperbarui audit sejak 2005. Persyaratan dalam audit 5 tahunan itu harus bisa dipenuhi dalam jangka waktu 1 tahun. Setelah itu diadakan audit final.

Namun, setelah 1 tahun, tak tampak perbaikan yang dilakukan otoritas bandara itu. Masa perbaikan bandara itu tepat habis pada 1 Agustus 2006, 8 bulan sebelum terjadi kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737 yang menewaskan 21 orang, termasuk warga negara Australia.

Seharusnya, izin yang berlaku 5 tahun itu telah diperpanjang, namun pihak bandara gagal memperbaiki standar keamanannya. (nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads