"Sejak awal saya telah diopinikan melakukan rekayasa penyelidikan BLBI II yang menguntungkan Sjamsul Nursalim," kata Urip di sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (24/6/2008).
"Dan ternyata dakwaan tersebut tidak sedikitpun menguraikan relevansi dan terlebih lagi keuntungan-keuntungan Sjamsul Nursalim, dan pada akhirnya masyarakat akan tahu bahwa saya bukan pengkhianat negara dan bangsa ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sekali lagi saya nyatakan saya bukan pengkhianat negara dengan menguntungkan Sjamsul dan merugikan uang rakyat dengan cara merekayasa hasil penyelidikan BLBI II," ujar pria yang mengenakan safari hitam itu.
Eksepsi berjumlah 5 halaman itu dibacakan Urip dalam ruang sidang yang remang-remang. Karena listrik mati, tidak ada mikrofon untuk mengeraskan suara Urip. Urip pun harus sedikit berteriak. (ken/fay)











































