"Hakim laknatullah, hakim kafir," teriak ratusan anggota FPI di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Anggota FPI juga tampak mengamuk dengan menggedor-gedor pintu dan membanting kursi-kursi. Beberapa orang anggota FPI lainnya terlihat meredakan amarah rekannya. "Jangan...jangan anarkis," ujar seorang anggota FPI yang meminta rekannya agar tidak membanting kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"No comment...no comment," sahut kuasa hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir, saat dimintai komentarnya seputar putusan hakim.
Ratusan anggota FPI lalu keluar gedung pengadilan. Massa tumpah di sepanjang Jalan Ampera. Pintu gerbang pengadilan pun langsung ditutup dan dijaga 200 personel polisi yang siaga di dalam halaman. 1 Unit water cannon ikut disiagakan. Lalu lintas macet akibat massa FPI yang menguasai jalanan.
Permohonan praperadilan Habib Rizieq ditolak majelis hakim. Majelis hakim menilai penangkapan dan penahanan pentolan FPI ini sah dan tidak melanggar UU. (aan/nrl)










































