Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum FPI Habib Rizieq terhadap Polda Metro Jaya. Hakim memutuskan penangkapan dan penahanan Rizieq sah dan tidak melanggar UU.
"Majelis hakim menolak praperadilan Habib Rizieq. Majelis menyatakan surat penahanan dan penangkapan No/SPK/7176/2008 dinyatakan tidak melangar UU," kata hakim Hari Sasangka di PN Jaksel, Jalan Ampera, Selasa (24/6/2008).
Menurut Hari, penangkapan yang dilakukan aparat di rumah terdakwa pada tanggal 4 Juni 2008 adalah sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait posisi Rizieq yang pada saat kejadian kerusuhan 1 Juni tidak ada di Monas, hakim menilai itu telah masuk materi persidangan dan bukan materi praperadilan.
(nal/nrl)