Penangkapan Habib Rizieq Sah

Hakim PN Jaksel:

Penangkapan Habib Rizieq Sah

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 10:32 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum FPI Habib Rizieq terhadap Polda Metro Jaya. Hakim memutuskan penangkapan dan penahanan Rizieq sah dan tidak melanggar UU.

"Majelis hakim menolak praperadilan Habib Rizieq. Majelis menyatakan surat penahanan dan penangkapan No/SPK/7176/2008 dinyatakan tidak melangar UU," kata hakim Hari Sasangka di PN Jaksel, Jalan Ampera, Selasa (24/6/2008).

Menurut Hari, penangkapan yang dilakukan aparat di rumah terdakwa pada tanggal 4 Juni 2008 adalah sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait posisi Rizieq yang pada saat kejadian kerusuhan 1 Juni tidak ada di Monas, hakim menilai itu telah masuk materi persidangan dan bukan materi praperadilan. (nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads