"Majelis hakim menolak praperadilan Habib Rizieq. Majelis menyatakan surat penahanan dan penangkapan No/SPK/7176/2008 dinyatakan tidak melangar UU," kata hakim Hari Sasangka di PN Jaksel, Jalan Ampera, Selasa (24/6/2008).
Menurut Hari, penangkapan yang dilakukan aparat di rumah terdakwa pada tanggal 4 Juni 2008 adalah sah.
Terkait posisi Rizieq yang pada saat kejadian kerusuhan 1 Juni tidak ada di Monas, hakim menilai itu telah masuk materi persidangan dan bukan materi praperadilan. (nal/nrl)











































