Hal itu dikatakan Manajer Operasional PT Angkasa Pura I cabang Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Gatot Sugiantoro kepada detikcom, Selasa (24/6/2008).
"Itu tidak benar. Bandara Adisutjipto masih layak dan izinnya ada," kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kami di sini tidak pernah menerima itu. Silakan cek sendiri ke pusat," kata Gatot.
Gatot menambahkan, pihaknya secara resmi juga tidak pernah menerima tamu dari semua perusahaan keamanan penerbangan Australia. Menurut Gatot, bisa jadi pihak-pihak tertentu datang ke Bandara Adi Sucipto secara tidak resmi kemudian mengamati lalu menyimpulkan. Jika demikian hal itu tidak bisa dikategorikan pemeriksaan.
"Kapan mereka datang, kami tidak ada yang tahu. Sebab berkaitan dengan pemeriksaan dan semua yang berkaitan dengan bandara harus resmi ada izinnya dari Dephub, Dirjen dan sebagainya. Jadi tidak mudah," tegas dia.
Hal senada dikatakan Asisten Manajer Pelayanan PT Angkasa Pura I Cabang Yogyakarta, Hanad Prayitno. Menurut Hanad Bandara Adi Sucipto masih mempunyai izin untuk didarati pesawat. Soal panjang landasan juga tidak ada masalah, yakni 1,8 km.
"Semua yang berkaitan dengan keamanan bandara dan pesawat selalu diperiksa. Sebab bila sudah tidak punya izin, itu tidak mungkin," pungkas Hanad.
Perusahaan Flight Safety dari Australia mengklaim menemukan fakta bahwa 3 bandara di Indonesia, yakni Adi Sucipto, Adi Sumarno (Solo) dan Bandara Ahmad Yani (Semarang) habis izinnya pada maret 2007. Temuan ini berdasarkan hasil pengecekan pascakecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adi Sucipto.
"Ketika kami mengecek ke 3 bandara itu, kami menemukan bahwa izin, sertifikat operasi bandara, telah diterbitkan untuk 5 tahun namun tunduk pada 5 syarat dan syarat-syarat ini harus dipenuhi dalam 12 bulan," kata Colin Weir, pemilik Flight Safety.
Awalnya perusahaan Weir diminta oleh seorang kliennya untuk mengaudit Garuda setelah kecelakaan yang menewaskan 21 orang itu. Audit terhadap Garuda itu berlanjut ke audit 3 bandara itu. Saat itulah, Flight Safety menemukan, syarat perbaikan 12 bulan itu tak dilaksanakan ketiga bandara itu.
"Tak ada satupun dari 5 syarat itu dikerjakan dalam 12 bulan dan periode itu telah habis sejak 1 Agustus 2006. Ketika kecelakaan Garuda terjadi, syarat-syarat itu tak terpenuhi sehingga izin kelaikan tak berlaku lagi," tambah Weir. (bgs/djo)











































