"Ya, nanti hakim akan memberi kami kesempatan untuk membacakan eksepsi," kata kuasa hukum jaksa Urip Tri Gunawan, Albab Setiawan, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Menurut Albab, Urip akan membacakan eksepsinya setelah jaksa membacakan dakwaannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasakan KPK bertindak tidak adil. Saya merasa didera opini yang memojokkan. Saya adalahg manusia biasa, saya jaksa biasa yang luput dari alpa dan dosa. Namun mohon kebijaksanaan majelis hakim dalam mengadili kasus saya. Pada prinsipnya saya setuju sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saya ingin semuanya cepat selesai dan dapat hidup normal seperti sedia kala," tulis Urip dalam eksepsinya.
(ana/nrl)











































