"Pemeriksaan Ayin sampai jam ini kita harapkan izin tertulis sudah kita terima. Tapi kenyataannya sampai sore ini belum kita terima," ujar Jamwas MS Rahardjo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2008).
Berarti terancam batal dong Pak? "Kalau situasinya demikian Anda bisa simpulkan sendiri," jawabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau memeriksa seseorang di dalam tahanan pada instansi lain bukan administratif. Tapi substansi harus ada," ujar dia.
Menurut dia, jika pemeriksaan terhadap Ayin benar-benar batal, akan menjadi kendala pengungkapan kasus percakapan telepon yang dilakukan Ayin dengan dua Jaksa Agung Muda (JAM). Padahal keterangan Ayin tersebut mempunyai kaitan erat dengan keterangan dari para JAM yang telah diperiksa.
Meski rekaman percakapan telah diperdengarkan di pengadilan, namun hal itu masih dianggap kurang. Ayin tetap harus dikonfirmasi secara langsung mengenai percakapannya.
"Ya jelas kurang. Sebuah rekaman harus dikonfirmasi kepada sumber, apa yang direkam. Tidak cukup dengan rekaman," imbuh Rahardjo.
Lalu bagaimana dengan pengakuan Ayin tentang suaranya? "Kita memerlukan pendalaman-pendalaman atas keterangan yang ada di pengadilan. Makanya saya katakan kita perlu keterangan dia secara langsung," lanjutnya.
Ditambahkan dia, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pengadilan tipikor untuk pemeriksaan Ayin. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. (ptr/fay)











































