"Ketika kami mengecek ke 3 bandara itu, kami menemukan bahwa izin, sertifikat operasi bandara, telah diterbitkan untuk 5 tahun namun tunduk pada 5 syarat dan syarat-syarat ini harus dipenuhi dalam 12 bulan," kata Colin Weir, pemilik Flight Safety, seperti dilansir Reuters, Senin (23/6/2008).
Awalnya perusahaan Weir diminta oleh seorang kliennya untuk mengaudit Garuda setelah kecelakaan yang menewaskan 21 orang itu. Audit terhadap Garuda itu berlanjut ke audit 3 bandara itu. Saat itulah, Flight Safety menemukan, syarat perbaikan 12 bulan itu tak dilaksanakan ketiga bandara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Flight Safety kemudian memberitahu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, Biro Keamanan Transportasi Australia dan Direktorat Keselamatan Penerbangan Indonesia.
"Kami lalu diberitahu Direktur Keselamatan Penerbangan Indonesia bahwa kekurangan itu telah diperbaiki, namun kami kembali melakukan audit ulang hanya untuk menemukan tak ada perubahan di Solo dan Yogyakarta," lanjut Weir.
"Mungkin mereka telah mengubah syarat-syarat untuk membuatnya sah, namun saat kecelakaan terjadi, laporan audit menyatakan bahwa apa yang kami bilang 100 persen benar," tegas Weir. (aba/fay)











































